Fatwa Haram Rokok

Dalam mingu-minggu ini ada berita yang sangat menyesakkan dada saya juga para petani tembakau di seluruh Indonesia juga para pedagang tembakau seperti ibu saya. Apakah gerangan itu?, itu adalah permintaan akan fatwa haram rokok. Saya bukan perokok saya tidak pro rokok. Hanya saja KESAL dengan cara-cara yang main golok seperti ini. Tebas ujungnya tanpa melihat pangkalnya, mematikan akibat tanpa melihat sebabnya.

Apakah dengan fatwa haram rokok langsung serta merta penghuni Nusantara ini akan menurutinya yang notabene mayoritas adalah muslim?, tentu saja tidak khan. Harusnya dilihat dulu pangkalnya atau juga harus dipikirkan akibatnya. Karena sekarang belum apa-apa sudah mendapatkan tentangan yang hebat.


Harusnya dipikirkan dan dikerjakan -negeri ini kurang implementator- bagaimana cara mengalihkan para petani tembakau untuk menanam tanaman selain tembakau atau membuat system yang ketat dalam hal penjualan rokok. Kalau sekarang, tukang eceran di lampu merah saja bebas memperjual belikan rokok dan ironisnya kegiatan olahraga disponsori oleh pabrik rokok. Aneh bukan?

Saya bukan perokok dan memilih menghindar jika ada yang merokok atau menegur yang merokok. Di kampung sana ibu saya pedagang tembakau dan di rumah isinya banyak sekali jenis-jenis tembakau yang siap dilinting dan dirokok. Tapi itu semua tidak menggoda saya, karena saya tahu itu tidak baik untuk kesehatan. Kalau ada pertanyaan, sudah tahu tidak baik untuk kesehatan kok malah memperjual belikan?, kasih saya alasan yang rasional dengan jaminan dapat menghidupi hidup orang lain.

Related Content


Are you satisfied with this blog?
Why not subscribe our RSS Feed? or subscribe via Email, you will always get the latest post.


8 Comments


  1. wuah lagi panas nih kyknya :) Kalo gue sama, gue bukan perokok mskipun dulu sering beli rokok. Gue berhenti beli rokok krn alasan yg sama dgn isi posting ini, rokok adalah haram.

    Tp emang bener kt orang, yg haram-haram itu nikmaaaaaatttttttt….. :mrgreen:

    Tigiss last blog post..God Bless Free Mp3 Download

    1

  2. Ana setuju sekali kalo di Indonesia ada Ulama yang memberikan Fatwa Haram Merokok. Kalo gak salah, di Arab Saudi Fatwa Haram Merokok udah jalan.

    Kalau ada pertanyaan, sudah tahu tidak baik untuk kesehatan kok malah memperjual belikan?, kasih saya alasan yang rasional dengan jaminan dapat menghidupi hidup orang lain.

    Ana kira manusia sudah dibekali dengan akal dan pikiran untuk bisa survive. Tapi bagaimanapun juga, bijaknya pemerintah emang memberikan jalan keluar bagi petani tembakau. Masalahnya, pemerintah kita adalah pemerintahan sekuler… :-(

    2

  3. Sedikit komentar:

    Fatwa tidak serta merta di turuti muslim, itu tergantung keimanan dari seorang muslim tersebut.

    Haram pada level sunnah, bukan pada level haram wajib.

    Didis last blog post..Polk Audio RM30

    3

  4. #1
    gak panas kok..masih panas lumpur lapindo :)

    #2

    Ana kira manusia sudah dibekali dengan akal dan pikiran untuk bisa survive. Tapi bagaimanapun juga, bijaknya pemerintah emang memberikan jalan keluar bagi petani tembakau. Masalahnya, pemerintah kita adalah pemerintahan sekuler…

    bener.. jadi klo sekuler gak perlu dituruti ya :)

    #3

    Haram pada level sunnah, bukan pada level haram wajib.

    bingung saya mahaminnya..bisa lebih diperjelas?

    4
  5. ria

    gerakan & kampanye anti rokok itu perlu dilihat secara cermat. Terutama berkaitan pihak mana saja yang punya kepentingan dengan kampanye & gerakan itu. Yang pasti gerakan dan kampanye ini gencar dilakukan WHO. Jauh lebih gencar daripada upaya WHO untuk mengatasi masalah-masalah penyakit di negara-negara berkembang. Apakah WHO juga kampanyekan anti fastfood yg tidak sehat itu? Tentu tidak. Karena produk-produk fastfood itu produk Amerika. Siapa di belakang WHO? Siapa yang paling besar mendanai WHO? Korporasi2 farmasi berbasis di Amerika yang juga memproduksi dan menjual produk2 pengganti rokok seperti nikoterel yang juga mengandung nikotin tanpa asap itu….. Mari kita basmi rokok dengan segala industrinya, termasuk tembakau para petani. Tetapi siapa yang menanggung akibat dari tindakan pembasmian tersebut? WHO?! Tidak! Rakyat kita sendiri. Bangsa kita ini yang mudah didikte kekuatan asing! Selamat jadi bangsa terjajah!

    5
  6. Achmad Imam .S. Bashir

    Kepada saudaraku yang ahli hisap (perokok) jangan takut dengan keluarnya Fatwa larangan merokok atau merokok hukumnya haram. Sampai kapanpun hukumnya merokok itu tetap makruh. Halal, Haram, Pahala, Dosa, Surga dan Neraka itu Keputusan ALLAH.

    “Merokok itu hukumnya memang haram kalau isinya daun ganja, tapi kalau isinya daun tembakau hukumnya tetap makruh.

    Saya mengajak mari belajar menjadi orang bijak. Memandang sesuatu itu jangan dengan sebelah mata, tapi pandanglah dengan dua belah mata yaitu mata kepala dan mata hati. Kalau hanya dipandang dari sisi jeleknya saja tanpa mempertimbangkan sisi baiknya apakah ini yang dikatakan orang arif dan bijak …? Untuk saat ini daun tembakau yang tampak adalah jeleknya sedang baiknya belum tampak.
    Kalau MUI sampai mengeluarkan Fatwa merokok itu hukumnya haram, berarti secara tidak langsung MUI telah melarang orang untuk berbudidaya tembakau. Padahal ALLAH menciptakan tanaman tembakau punya maksud dan tujuan, bahkan se isi alam jagad raya ini ALLAH tidak sia-sia ALLAH menciptakan karena mempunyai maksud dan tujuan. Kalau ada yang tahu maksud dan tujuan ALLAH menciptakan tanaman yang namanya tembakau tolong tulis artikelnya. Kalau tidak ada yang tahu jangan terburu mengeluarkan fatwa.

    Pada dasarnya segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik kecuali beribadah kepada ALLAH sebagaimana sudah menjadi kebutuhan dan kewajiban kita.

    ” Saya tidak melarang dan juga tidak menganjurkan anda merokok. Saya hanya bisa menasehati, bagi para perokok merokoklah secukupnya jangan berlebihan dan berolah ragalah yang cukup biar anda tetap sehat”

    Berbicara hukum halal haram pada dasarnya seperti dua anak panah yang berasal dari dua arah. yang haram bisa menjadi halal dan yang halal bisa menjadi haram. Suatu misal kita berada didalam hutan belantara dan tidak ada makanan yang halal yang ada hewan babi yang jelas hukumnya haram, masih berlakukah hukum haram…? jelas hukumnya berubah karena kondisi yang tidak memungkinkan. Begitu juga bila kita makan makanan halal berlebihan bahkan sampai muntah inipun hukumnya juga berubah menjadi haram.

    Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada MUI, janganlah hanya menakut-nakuti umat manusia dengan haram, dosa dan neraka. MUI akan lebih berbobot bila bisa mengajari umat mengenal ALLAH dengan benar. Sebab tahu dan mengenal ALLAH dengan benar adalah awal dari kita beragama. Awaludina Ma’rifatullah. Kalau umat sudah tahu dimana dan bagaimana keberadaan ALLAH … saya yakin umat akan patuh pada perintah dan larangan-Nya, maksiat akan lenyap dari muka bumi. Sepintas MUI kelihatan kurang kerjaan, sebab MUI begitu mudahnya mengeluarkan Fatwa haram. Rokok…Haram…..Golput …Haram….. sebentar lagi tertawa diharamkan.

    Saya akui bahwa rokok itu teman setia selama saya mencari hingga menemukan kebenaran Al-Haq. Selama 7 tahun rokok telah menemani saya mengaji (bukan membaca) ayat-ayat ALLAH, baik yang tersurat dan yang tersirat. Dengan ditunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya akhirnya jiwaku bersyahadat dengan benar, tulus dan ikhlas.

    Ya Allah Engkaulah Tuhanku, …tiada Tuhan selain Engkau. Engkaulah dzat yang telah menjadikan kami, dan kami adalah hamba-Mu, dan kamipun berada dalam ketetapan-Mu. Kami mohon perlindungan-Mu dari kejahatan apa saja yang kami lakukan. Kami mengakui kenikmatan yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan kami juga mengakui akan dosa-dosa kami. Krena itu berilah ampunan kepada kami, sebab sesungguhnya tidak ada yang memberi pengampunan kecuali Engkau sendiri.

    6
  7. ANA

    Setahu saya di beberapa negara timur tengah seperti Arab Saudi Oman bahkan Brunei Darusalam rokok jelas sekali diharamkan.Lalu di indonesia, dlm memutuskan fatwa tentang rokok MUI justru mempertimbangkan segala faktor.Bila mengharamkan total rokok. MUI masih mempertimbangkan berbagai faktor ekomomi,sosial dll.Sementara ini hanya mengharamkan beberapa hal. Sama seperti saat Allah ingin mengharamkan khamr, turun ayat scr bertahap mulai dari QS 16:67, lalu QS 2:219 lalu QS 5:90-91.
    So bijakkah kita menertawakan ulama sendiri yang nota bene sedang memberikan seruan moral yang tak lain untuk kemaslahatan umatnya sendiri..??

    7
  8. mamad

    Tidak perlu ngurusin masalah baru apa gak ada kerjaan lain.Indonesia negara beragam kebudayaan, yang perlu kita pikir kan…bagaimana negara ini bisa bangkit kembali dari kepurukan ini,,,,,,,,,,,,,,,,,,korupsi buat dong UU nya, kalau perlu hukuman mati….Takut yahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh

    8

Leave A Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>